Desa Poanaha
Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe
Pengukuhan Perpanjangan SK Kepala Desa Sekabupaten Konawe
280 Kepala Desa di Konawe Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan 8 Tahun
Konawe, 19 Juni 2024 – Sebanyak 280 kepala desa di Kabupaten Konawe termasuk salah satunya Kepala Desa Poanaha yaitu Bapak Saiman yang bertempat di Kecamatan Puriala, Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Dr. Harmin Ramba, SE, MM, pada hari Rabu, 19 Juni 2024. Acara pengukuhan dan penyerahan SK ini dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Konawe dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta tamu undangan lainnya.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mana masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba, menyampaikan bahwa pengukuhan ini merupakan bagian dari upaya percepatan pembangunan di tingkat desa se-Kabupaten Konawe. Ia berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, para kepala desa dapat lebih fokus dan maksimal dalam melaksanakan program-program pembangunan di desanya masing-masing.
“Desa ke depan kita jadikan garda terdepan dalam pembangunan,” tegas Harmin Ramba.
Lebih lanjut, Harmin Ramba menjelaskan bahwa pemerintah desa diharapkan bisa lebih mandiri dalam mengelola anggaran pembangunan yang bersumber dari dana desa. Ia pun menyampaikan bahwa ke depan akan ada program dana Block Grant sebesar seratus juta per tahun per desa.
Selain itu, Pj Bupati Konawe ini juga mengingatkan para kepala desa untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta tidak terlibat dalam politik praktis menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan datang.
Beberapa poin penting dari pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Konawe:
- Sebanyak 280 kepala desa menerima SK perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
- Perpanjangan masa jabatan ini berdasarkan pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Pj Bupati Konawe berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, para kepala desa dapat lebih fokus dan maksimal dalam melaksanakan program-program pembangunan di desanya masing-masing.
- Pemerintah desa diharapkan bisa lebih mandiri dalam mengelola anggaran pembangunan yang bersumber dari dana desa.
- Para kepala desa diimbau untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta tidak terlibat dalam politik praktis menjelang Pilkada serentak.
Pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi kemajuan desa-desa di Kabupaten Konawe dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.


